BANYUMAS – Seorang perempuan berinisial STI, ibu muda yang telah bercerai dengan mantan suaminya berinisial DD, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait proses perceraian ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas.
Laporan tersebut berawal saat STI menerima salinan Akta Cerai yang diberikan DD melalui kakak kandung STI yang berada di Desa Kedunguter, Kabupaten Banyumas. Setelah mempelajari dokumen tersebut, STI mengaku menemukan kejanggalan pada alamat domisilinya yang tercantum dalam berkas perceraian.
Menurut STI, dalam dokumen tersebut alamatnya dituliskan berada di Desa Kejawar, Kabupaten Banyumas. Padahal, ia mengaku tidak pernah tinggal maupun berdomisili di desa tersebut.
Akibat perbedaan alamat tersebut, STI mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang perceraian dari Pengadilan Agama Banyumas sehingga tidak mengetahui proses persidangan yang berlangsung.
"Saya sangat kaget dan kecewa karena merasa hak-hak saya sebagai pihak yang diceraikan tidak terpenuhi secara adil," ujar STI kepada awak media.
STI menjelaskan, sebelum perceraian terjadi, dirinya dan DD tinggal bersama di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan dan menempati rumah yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Di tengah kondisi tersebut, lanjut STI, DD berkeinginan untuk berpoligami. STI menolak keinginan tersebut dan memilih tinggal sementara di rumah kakak kandungnya di wilayah Tambak, Banyumas, sambil membawa anaknya yang kemudian disekolahkan di Kamulyan serta membantu usaha warung makan milik keluarganya.
Namun, STI menduga DD mengajukan gugatan cerai dengan mencantumkan alamat dirinya di Desa Kejawar, yang menurutnya merupakan rumah kakak kandung DD berinisial AR. STI juga mengaku menemukan keterangan dalam salinan putusan yang menyebut AR sebagai kakak kandung STI, padahal menurutnya hal tersebut tidak benar.
Selain itu, STI menilai terdapat keterangan lain dalam berkas perkara yang tidak sesuai dengan fakta. Dalam dokumen disebutkan DD tidak mengetahui keberadaan STI. Padahal, menurut STI, sebelum pindah ke rumah kakaknya di Tambak, ia telah berpamitan kepada DD. Bahkan, keduanya pernah bersama-sama membantu usaha warung milik kakak kandung STI.
STI juga mengaku memperoleh informasi dari petugas Pengadilan Agama Banyumas mengenai adanya bukti kwitansi penerimaan nafkah idah atas namanya serta surat kuasa yang disebut telah ditandatangani olehnya.
Namun, STI membantah pernah menerima nafkah idah maupun menandatangani surat kuasa tersebut. Saat meminta salinan dokumen dimaksud, petugas Pengadilan Agama menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya dapat diminta oleh aparat penegak hukum dalam rangka proses penyidikan.
Pada Senin (27/7/2026), STI mendatangi Unit Reskrim Polresta Banyumas untuk menanyakan perkembangan laporannya. Berdasarkan keterangan penyidik yang menangani perkara, akan dilakukan mediasi antara STI, DD, dan kakak kandung DD di Polresta Banyumas pada hari Minggu setelah waktu Zuhur.
STI berharap laporan yang telah disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DD maupun Polresta Banyumas terkait substansi dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(MGI)
Tags:
berita
