Wali Murid MTsN 3 Lahat Tuntut Pengembalian Dana Seragam yang Belum Direalisasikan Selama Lebih dari Satu Tahun


Lahat – Puluhan wali murid MTs Negeri 3 Lahat yang berlokasi di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mendatangi pihak sekolah pada Senin (27/7/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait seragam muslim dan atribut pramuka yang telah dibayar sejak siswa duduk di kelas VII, namun hingga kini belum diterima meski para siswa telah naik ke kelas VIII.
‎Kedatangan para wali murid bertujuan meminta pertanggungjawaban pihak madrasah sekaligus mendesak agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan apabila seragam tersebut tidak dapat direalisasikan.
‎Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa karena selama lebih dari satu tahun tidak ada kepastian mengenai penyerahan seragam.
‎"Anak kami sampai sekarang belum menerima baju muslim. Setiap ditanya, pihak sekolah selalu memberikan alasan yang tidak jelas. Yang membuat kami semakin kecewa, siswa baru justru sudah menerima seragam lengkap, sedangkan anak kami yang sudah naik kelas VIII belum mendapatkannya," ujarnya kepada wartawan.
‎Ia juga mengaku saat para wali murid datang ke sekolah, mereka hanya diperbolehkan mengirim tiga orang perwakilan untuk bertemu Kepala Madrasah.
‎Menurutnya, para wali murid hanya menginginkan kepastian dan meminta uang pembelian seragam muslim serta atribut pramuka dikembalikan apabila memang tidak dapat dipenuhi.
‎Wali murid tersebut juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada orang tua siswa yang mencoba meminta penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Madrasah. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang baik sehingga menimbulkan kekecewaan.
‎Hal senada disampaikan Desi, salah seorang wali murid lainnya. Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Kepala Madrasah, pihak sekolah menjelaskan keterlambatan terjadi karena kendala dari pihak konveksi.
‎"Kepala Madrasah menyampaikan bahwa konveksi berada di Pulau Jawa sehingga proses pengerjaan mengalami keterlambatan. Beliau meminta kami menunggu hingga Agustus. Namun apabila tetap belum selesai, kami meminta uang kami dikembalikan," katanya.
‎Sementara itu, Kepala MTs Negeri 3 Lahat, Ade Darmawan, S.Pd., M.Pd.I, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (27/7/2026), didampingi dua staf panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), membenarkan adanya keterlambatan penyerahan seragam.
‎Menurut Ade, permasalahan bermula ketika konveksi pertama membatalkan pengerjaan karena adanya kenaikan harga produksi. Selanjutnya, pihak sekolah beralih ke konveksi lain, namun hingga kini pesanan juga belum selesai dikerjakan.
‎"Konveksi berada di Jawa sehingga prosesnya memang cukup lama. Dana untuk pembuatan seragam juga sudah diserahkan kepada pihak konveksi sehingga tidak lagi berada di tangan sekolah," jelasnya.
‎Ia menambahkan, pihak sekolah sebelumnya menargetkan seragam selesai pada Juni 2026. Namun karena belum terealisasi, sekolah kembali meminta waktu hingga Agustus 2026 sambil melakukan pendataan ulang terhadap siswa yang masih aktif, mengingat ada sebagian siswa yang telah pindah sekolah.
‎Terpisah, berdasarkan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat kesalahannya. Sementara itu, apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan penggunaan dana, proses pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎Hingga berita ini diterbitkan, para wali murid masih menunggu realisasi janji pihak sekolah pada Agustus 2026. Apabila seragam belum juga diserahkan, mereka berencana kembali meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.
‎(JO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama