PT. ARARA ABADI SABOTASE PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL DI KAMPAR"500 PETANI DIHADANG, 180 HA LAHAN DIRATAKAN EXCAVATOR, LAPORAN POLISI DIPETI-ESKAN


KAMPAR, 29 Juli 2026 – Program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi prioritas Presiden terancam gagal di Riau. PT. Arara Abadi telah melakukan tindakan intimidasi, perusakan, dan sabotase terhadap kegiatan 500 petani yang sedang melakukan cetak sawah seluas 1000 Ha di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

KRONOLOGI SINGKAT
1.  16 November 2024: 500 petani binaan HTNI - Himpunan Tani Nelayan Indonesia MKGR mulai pembukaan lahan cetak sawah 1000 Ha. Lahan tersebut merupakan alokasi dari DPP MKGR di bawah Mayjen TNI (Purn) RH. Sugandhi Kartosubroto.  
    Sejak awal petani mengaku terus diintimidasi dan dihalang-halangi oleh Security PT. Arara Abadi.
2.  Laporan Hukum: Ir. Julius Sitepu dkk telah melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hilir & Polres Kampar. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata.
3.  30 Mei 2026 - Puncak Perusakan: Sdr. Luthfi, yang disebut karyawan PT. Arara Abadi, menurunkan 5 unit excavator dan meratakan kebun sawit milik petani seluas ± 180 Ha tanpa menunjukkan dasar surat apapun.
4.  Upaya Mediasi Buntu: Kolonel TNI (Purn) Prof. DR. H. Asmil Ilyas, MA, CPLA telah melayangkan 3 surat resmi kepada PT. Arara Abadi agar keluar dari lokasi. Tidak ada tanggapan.
5.  Laporan ke Polda: Karena mandek di Polres, kasus ini naik ke Polda Riau dengan dugaan pidana. Hingga kini juga belum ada kejelasan.

PERNYATAAN TOKOH & LBH
Ir. Marzuki Husein, Tokoh Riau:  
"Dengan pengalaman 30 tahun di Riau, PT. Arara Abadi seolah sudah piawai mengkondisikan aparat. Semua pengaduan petani bisa 'dipeti es kan'. Ini bukan sengketa lahan. Ini korporasi yang ingin jadi penguasa dan menggagalkan program negara."

Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris LBH MKGR:  
"Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 170, 406, 385 KUHP. Meratakan 180 Ha dengan excavator tanpa alas hak adalah pidana. Menghalangi Ketahanan Pangan Nasional sama dengan melawan kebijakan negara. Diamnya APH dari Polsek sampai Polda adalah pembiaran. Jika negara diam, ini preseden buruk. Korporasi bisa seenaknya menggagalkan program nasional."

Dampak 
1.  Gagal Panen Ribuan Ton Beras: 1000 Ha sawah yang gagal cetak = potensi kehilangan ketahanan pangan Riau.
2.  Citra Pemerintah Tercoreng: Program pusat digagalkan di daerah.
3.  Surat ke Presiden & Mentan yang dilayangkan Ketua Kelompok Tani hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Tuntutan 
1.  Negara Hadir: Presiden, Mentan, Kapolri, dan Panglima TNI menindaklanjuti.
2.  Proses Hukum: Polda Riau segera menetapkan tersangka atas perusakan dan intimidasi.
3.  PT. Arara Abadi: Segera keluar dari lokasi dan ganti rugi kerugian petani.

"Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintahnya sendiri," tutup Ir. Darma Nova Siregar.


(Tim Investigasi Fakta Hukum Net)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama