SUBANG – Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA kembali menggelar sidang pokok perkara yang menjerat jurnalis Triberita.com, Harun, pada Rabu (29/7/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Dalam jawabannya, JPU secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa.
Jaksa menilai dalil-dalil keberatan dari penasihat hukum sudah tidak lagi berada pada koridor formalitas dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian.
Selain itu, jaksa meyakinkan hakim bahwa surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi syarat formil dan materiil secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh argumen yang dilemparkan oleh penuntut umum dalam persidangan. Menurut Asep, jaksa hanya membacakan poin-poin inti dari jawaban tersebut dan menyerahkan sisanya ke dalam berkas persidangan.
Pihak kuasa hukum kini memilih untuk bersikap pasif dan menyerahkan seluruh penilaian objektivitas perkara kepada majelis hakim.
Sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim untuk memberikan waktu bagi mereka melakukan musyawarah. Hakim mengagendakan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela,
yang akan menjadi penentu krusial apakah kasus hukum yang menjerat jurnalis Harun ini akan dihentikan atau justru dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Reporter. ; Ujang Suryana
Tags:
berita
