UU.Pers


Undang-Undang Dewan Pers dasar hukumnya ada di:

1. UU No. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

UU utama yang jadi payung hukum Dewan Pers.

Pasal 1.Pers adalah lembaga sosial & wahana komunikasi massa Media online termasuk "Pers"

Pasal 3 Fungsi Pers: Informasi, Pendidikan, Hiburan, Kontrol Sosial Tujuan `faktahukum.net` harus kesini

Pasal 4 Kemerdekaan Pers dijamin UU. Tidak ada sensor & pembredelan Kamu bebas nulis asal sesuai KEJ

Pasal 5 Pers wajib memberitakan peristiwa secara berimbang Wajib `cover both side`

Pasal 7 Wartawan punya hak tolak, hak jawab, hak koreksi Harus sediakan di website

Pasal 15 Dewan Pers dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers Ini dasar dibentuknya Dewan Pers

Link resmi UU 40/1999: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-1999

2. PERATURAN DEWAN PERS No. 03/2012 TENTANG PEDOMAN MEDIA SIBER

Ini aturan teknis khusus buat media online kayak kamu.


9 Poin Wajib di Media Siber:

1. Independen : Tidak dipengaruhi kepentingan

2. Akurat : Cek & recheck dulu baru tayang

3. Berimbang : Ada 2 narasumber minimal

4. Tidak mencampuradukkan Berita + Opini + Iklan

5. Hak Jawab & Hak Koreksi : Wajib sediakan email/wa

6. Ralat : Kalau salah, wajib ralat & minta maaf

7. Privasi : Lindungi anak, korban, asas praduga tak bersalah

8. Komentar : Moderasi komentar pembaca

9. Pencantuman Sumber : Kutip wajib sebut sumber


3. KODE ETIK JURNALISTIK - KEJ

Disahkan Dewan Pers. Ada 11 Pasal. Inti nya:


1. Independen

2. Akurat & Berimbang  

3. Tidak beritikad buruk

4. Tidak mencampur fakta & opini

5. Tidak plagiat

6. Tidak menyiarkan info dari sumber rahasia

7. Tidak menyiarkan info memalukan orang

8. Tidak menerima suap

9. Tidak menyalahgunakan profesi

10. Segera mencabut/ralat pemberitaan

11. Melayani Hak Jawab & Hak Koreksi


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama