Undang-Undang Dewan Pers dasar hukumnya ada di:
1. UU No. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
UU utama yang jadi payung hukum Dewan Pers.
Pasal 1.Pers adalah lembaga sosial & wahana komunikasi massa Media online termasuk "Pers"
Pasal 3 Fungsi Pers: Informasi, Pendidikan, Hiburan, Kontrol Sosial Tujuan `faktahukum.net` harus kesini
Pasal 4 Kemerdekaan Pers dijamin UU. Tidak ada sensor & pembredelan Kamu bebas nulis asal sesuai KEJ
Pasal 5 Pers wajib memberitakan peristiwa secara berimbang Wajib `cover both side`
Pasal 7 Wartawan punya hak tolak, hak jawab, hak koreksi Harus sediakan di website
Pasal 15 Dewan Pers dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers Ini dasar dibentuknya Dewan Pers
Link resmi UU 40/1999: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-1999
2. PERATURAN DEWAN PERS No. 03/2012 TENTANG PEDOMAN MEDIA SIBER
Ini aturan teknis khusus buat media online kayak kamu.
9 Poin Wajib di Media Siber:
1. Independen : Tidak dipengaruhi kepentingan
2. Akurat : Cek & recheck dulu baru tayang
3. Berimbang : Ada 2 narasumber minimal
4. Tidak mencampuradukkan Berita + Opini + Iklan
5. Hak Jawab & Hak Koreksi : Wajib sediakan email/wa
6. Ralat : Kalau salah, wajib ralat & minta maaf
7. Privasi : Lindungi anak, korban, asas praduga tak bersalah
8. Komentar : Moderasi komentar pembaca
9. Pencantuman Sumber : Kutip wajib sebut sumber
3. KODE ETIK JURNALISTIK - KEJ
Disahkan Dewan Pers. Ada 11 Pasal. Inti nya:
1. Independen
2. Akurat & Berimbang
3. Tidak beritikad buruk
4. Tidak mencampur fakta & opini
5. Tidak plagiat
6. Tidak menyiarkan info dari sumber rahasia
7. Tidak menyiarkan info memalukan orang
8. Tidak menerima suap
9. Tidak menyalahgunakan profesi
10. Segera mencabut/ralat pemberitaan
11. Melayani Hak Jawab & Hak Koreksi

